CISALAK-SUBANG – Tirta Investama yang memproduksi air minum kemasan Aqua di Desa Darmaga, Kec. Cisalak, Kab. Subang diduga telah melakukan pencurian Sumber Daya Alam (SDA) yakni pengeboran air secara ilegal dengan jumlah besar-besaran. Selain itu, uang yang dihasilkan pun diduga tidak masuk ke kas daerah, akan tetapi hanya masuk ke kantong para oknum regulator di pemerintahan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Perak bahwa pendirian serta perluasan spekulasi tidak disertai dengan izin resmi dari Menteri Perindustrian serta tidak memiliki izin pengeboran air dari Kementaben. Selain itu, PT. Tirta Investama memberikan perjanjian sewa tanah air mencapai Rp500 Juta/M2 kepada PDAM Subang. Harga yang sangat tinggi dan fantastis tersebut sehingga dikeluhkan oleh pihak PDAM.
Begitupula dengan kerusakan jalan karena beban yang melebihi kapasitas dan sering kali terjadi kecelakaan motor yang tertabrak atau terserempet oleh mobil pengangkut Aqua.
Sementara itu, saat Perak hendak meminta konfirmasi ke PT. Tirta Investama, namun sangat disayangkan hanya diterima oleh security bernama Didik di ruang tunggu perusahaan tersebut, Rabu (29/10).
“Ini mah salah motor, karena menggunakan motor dengan ugal-ugalan,” bantahnya singkat.
Selain itu kata Didik bahwa ia tidak bisa menjawab karena bukan kapasitasnya dan menyarankan agar menguhubungi bagian CSR.
“Tetapi kalau sekarang beliaunya tidak ada, mungkin bisa menunggu waktu yang tepat,” pungkasnya. B. Kurniawan
Komentar